PERNYATAAN BEIJING MENGENAI KEBEBASAN BADAN PERADILAN
(the Beijing Statement on Independence of Judiciary).
Dirumuskan dalam konperensi LAWASIA ke XIV dihadiri 20 Ketua Mahkamah Agung di Beijing.
Poin-poinnya sebagai berikut:
a. Kebebasan Peradilan (judicial independence):
Hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan memutusnya secara bebas dan tidak memihak, yakni tanpa terpengaruh langsung atau tidak langsung dari pihak-pihak atau sumber-sumber manapun.
b. Tujuan-tujuan Badan Peradilan (objectives of the judiciary), meliputi:
- memastikan bahwa semua orang dapat hidup terjamin di bawah supremasi hukum;
- Meningkatkan, dalam batas-batas yang wajar fungsi peradilan, dalam melindungi HAM;
- menegakkan hukum secara tidak memihak pada pihak-pihak yang berperkara, baik individu dengan individu maupun individu dengan Negara.
c. Pengangkatan Hakim (appointment of judges):
Yang terjamin kecakapan/kemampuan, integritas, dan ketidakberpihakannya.
d. Masa jabatan Hakim (tenure)
Hakim harus terlindung masa jabatannya. Masa jabatan Hakim tidak dapat diubah secara merugikan dirinya selama masa jabatannya. Hakim tunduk pada pemberhentian hanya jika ternyata tidak cakap, dijatuhi pidana, atau berperilaku tercela.
e. Fasilitas Pendukung (judicial conditions)
Hakim harus menerima gaji yang memadai dan diberikan fasilitas yang layak.
f. Jurisdiksi (jurisdiction)
Badan Peradilan harus mempunyai kewenangan jurisdiksi yang mencakup semua fungsi dalam kekuasaan kehakiman (Judicative power).
g. Administrasi peradilan (judicial administration)
Pertanggungjawaban yang pokok dalam administrasi pengadilan, termasuk pengangkatan, pengawasan tata kerja, pengawasan disiplin personil, dan dukungan staf sangat penting dalam Badan Peradilan.
h. Hubungan dengan Eksekutif (relationship with the Executive)
Meskipun Kekuasaan Eksekutif memberikan penggajian atau fasilitas lainnya, namun pengaruh ini tidak digunakan sebagai mengancam atau tekanan terhadap Hakim. Pemerintah setiap saat harus memberi jaminan keamanan dan perlindungan fisik bagi Hakim dan keluarganya.
i. Alokasi anggaran (resources)
Pengalokasian berdasar prioritas sesuai dengan kondisi keuangan negara atas anggaran Badan Peradilan adalah sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pada pelaksanaan peran dan fungsi yang diemban Badan peradilan.
j. Keadaan darurat (emergency)
Penyimpangan prinsip-prinsip “kebebasan Badan Peradilan” mungkin dapat ditolerir atas diberlakukannya hukum darurat sipil pada saat negara dalam keadaan darurat.
Bila menginginkan teks lengkap bahasa Inggris silakan hubungi
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya