REFORMASI BIROKRASI TAHAP III
Reformasi birokrasi sudah memasuki tahapan ketiga, yakni penetapan empat lembaga, Depkeu, MA, BPK, dan Kementerian Negara PAN sebagai pilot project. Keempat lembaga itu harus memulai dengan pembuatan model/contoh beberapa unit kerja terdepan.
Pada unit kerja percontohan tersebut tidak dapat ditolerir lagi terjadinya PGPS (Pinter Goblok Pendapatan Sama); 8.0.2 (datang jam 8 tidak melakukan kegiatan apa-apa, dan pulang jam dua). Selain itu tidak boleh terjadi ketidakadilan dalam pemberian insentif; disguise unemployment; dan perilaku koruptif seperti suap-menyuap, sogok menyogok, menunda-nunda pelayanan, dan ketidak disiplinan.
"Hal itu akan menjadi tolok ukur penilaian terhadap keberhasilan reformasi birokrasi” ujar Meneg PAN Taufiq Effendi dalam Seminar Pencegahan Korupsi melalui Reformasi Birokrasi di Jakarta, (1/11). Dengan adanya pilot project ini secara tidak langsung, kita akan dapat memilah dan membedakan pegawai yang berprestasi-tidak berprestasi; berkinerja-tidak berkinerja; disiplin-tidak disiplin; kompeten-tidak kompeten; rajin-malas.
Dengan demikian lama-kelamaan secara alamiah pegawai yang tidak kompeten dan yang malas akan tersingkir dengan sendirinya. Bagi yang kompeten dan berkinerja tinggi berhak memperoleh insentif kinerja.
"Kalau mau melakukan reformasi birokrasi, kita harus berani melakukan lompatan besar. Suka tidak suka, PGPS harus diakhiri. Memang banyak resistensi, sehingga perlu keberanian. Tanpa lompatan besar, ini tak mungkin terjadi. Dan ini bukan hanya perubahan remunerasi. Gaji PNS sekarang ini terlalu kecil untuk yang rajin. Tapi kegedean untuk yang malas," tandas Menteri.
Tiga Tahap Reformasi Birokrasi
Secara ringkas dijelaskan, reformasi birokrasi dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Tahap pertama, membangun kepercayaan, public trust yang dilakukan tahun 2004 - 2006. Dalam periode ini dilaksanakan berbagai upaya peningkatan pelayanan publik melalui penetapan best practices dan pembentukan One Stop Services (OSS). Sebab dengan pelayanan publik yang baik diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, karena pelayanan prima mencerminkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Tahap kedua, meningkatkan investasi, baik PMDN sebagai fokus utama, maupun PMA yang juga menentukan. Itu dilakukan 2006-2007. Adalah suatu keniscayaan untuk mengentaskan kemiskinan, bila angka pengangguran masih tinggi. Investasi merupakan jawaban untuk mengurangi pengangguran.
Pada tahap ini pelayanan publik ditekankan pada pelayanan investasi, dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Kalau tahap pertama sekolah gratis, rumah sakit gratis, maka tahap kedua ini bagaimana menjauhkan masyarakat dari rumah sakit. Yakni dengan menciptakan lingkungan yang baik, gizi baik. Bagaimana mereka bisa membayar sekolah.
"Saya tidak suka dengan rumah sakit dan sekolah gratis, tapi lebih suka masyarakat yang mampu membayar rumah sakit, dan sekolah. Hal itu dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka mampu membayar. Dulu kita malu kalau ketahuan miskin. Tapi sekarang banyak yang mengaku miskin hanya untuk mendapatkan biaya rumah sakit. Ke depan, itu jangan terjadi lagi," ucap Meneg PAN, sambil menambahkan bahwa peringkat doing business Indonesia optimis tahun depan (2008) berada di urutan antara 60 - 75, dari peringkat 123 tahun ini (2007) dan sebelumnya 135 (2006).
Tahap ketiga, yakni pembentukan pilot project reformasi birokrasi (2007 - 2025), dengan memprioritaskan Depkeu, MA, dan BPK. Penentuan tiga lembaga itu belajar dari pengalaman di sejumlah negara Asia, Amerika, dan Australia, yakni dipilih lembaga yang mengelola keuangan, lembaga yang menangani pemeriksaan keuangan dan penertiban aparatur, lembaga/aparat penegakan hukum, dan lembaga yang menangani pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Quick Win
Penentuan pilot project di Indonesia, sudah pasti mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dalam menyediakan dana. Prioritas juga ditentukan berdasarkan pertimbangan peningkatan kemampuan ekonomi, dan keberhasilan pemberantasan korupsi. Kemudian sebagai key factor, adalah peningkatan pelayanan publik yang menjadi target paling utama reformasi birokrasi.
"Oleh karena itu, masing-masing departemen/kementerian (lembaga) harus memiliki quick win, yakni perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas, serta produktivitas SDM Aparatur yang transparan dan akuntabel, serta telah memiliki SOP yang sesuai kaidah manajemen modern yang dipraktekkan konsisten dan serius, hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima," tambah Meneg PAN.
Ditekankan, tidak ada departemen, maupun lembaga yang tidak penting di Republik ini. Dalam menentukan pilot project, bukan berdasarkan penting atau tidak penting.
Dipilihnya tiga instansi sebagai pilot project juga untuk segera membuktikan, bahwa kebocoran akan berkurang, pemasukan uang negara meningkat, penegakan hukum bisa dilaksanakan. Kalau hanya menaikkan gaji setiap tahun (10 - 20% -red), menurut Menteri, tentu bisa dilakukan, tapi tak akan terjadi lompatan apa-apa, sehingga reformasi birokrasi harus dilakukan secara simultan.
Untuk dapat mengikuti pilot project, kementerian/lembaga juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Penyusunan job evaluation, job description, pengukuran beban kerja dan tanggung jawab jabatan, serta job grading and job pricing,
2. Review ketatalak sanaan (business process) agar tersusun SOP yang lebih efisien dan efektif dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi;
3. Penilaian (assess ment) status dan kebutuhan SDM Aparatur;
4. Penetapan Key Performance Indicators (KPI) setiap jabatan atau unit kerja;
5. Perumusan besaran tunjangan insentif kinerja sesuai bobot tugas, wewenang dan tanggung jawab (nilai jabatan) dalam rangka penegakan reward and punishment.
Agar reformasi birokrasi dapat berjalan baik tanpa kehilangan arah, dan lebih rasional, harus memperhatikan 7 (tujuh) faktor penentu, yakni:
1. Kemauan dan komitmen politik yang kuat, mulai dari pimpinan tertinggi sampai pimpinan instansi terbawah, yang harus bisa diterjemahkan oleh seluruh aparatur dalam tekad untuk melakukan reformasi;
2. Kesepahaman, yakni kesamaan persepsi, pandangan, dan cara berpikir setiap aparatur, bahwa reformasi birokrasi baru dijalankan demi meningkatkan kualitas aparatur itu sendiri dan kualitas hidup masyarakat;
3. Konsistensi dan keseriusan,. yang sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, karena hal itu merupakan proses yang berulang dan berkelanjutan. Konsistensi juga berarti kedisiplinan untuk menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada;
4. Sistem penunjang, yang diperlukan untuk mensukseskan reformasi birokrasi, yakni nomor identitas tunggal (single identification number/SIN), e-government, dan criminal justice system (CJS);
5. Undang-undang, yang sangat erat kaitannya dengan keberhasilan reformasi birokrasi, tetapi masih ada yang perlu diselesaikan. Yakni (1) RUU Pelayanan Publik; (2) RUU Administrasi Pemerintahan; (3) RUU Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah; (4) RUU Etika Penyelenggara Negara; (5) RUU Sistem Pengawasan Nasional; (6) RUU Kepegawaian Negara; (7) RUU Badan Layanan Nirlaba; (8) RUU Kementerian & Kementerian Negara; dan (9) RUD Akuntabilitas Penyelenggara Negara;
6. Ketersediaan anggaran, agar reformasi birokrasi berjalan rasional diperlukan anggaran yang memadai;
7. Sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur, seperti komisi atau lembaga pemantau, organisasi masyarakat atau 'watchdog' dan mekanisme pelibatan partisipasi masyarakat secara aktif.
Terkait dengan RUU, Menteri mengatakan, sudah ada kesepakatan dengan Komisi II DPR bahwa lima RUU akan diselesaikan dalam tahun 2008, yakni RUU Pelayanan Publik, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU Kepegawaian Negara, dan RUU Kementerian dan Kementerian Negara. Adapun RUU yang lain dimasukkan prolegnas tahun 2009.
Lima sasaran
Reformasi birokrasi sebagai upaya pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan, karena adanya kondisi yang memaksa dan harus diambil langkah-langkah mendasar, komprehensif, dan sistemik sehingga secara bertahap dapat terwujud clean government and good governance.
"Hanya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan nasional dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, keterbelakangan, kebodohan, ketidakadilan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi pada umumnya, dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Ditambahkan, ada 5 sasaran reformasi birokrasi, yakni terwujudnya:
1. Birokrasi yang bersih dan berwibawa, dengan upaya yang difokuskan pada pencegahan KKN melalui pembenahan sistem pengelolaan anggaran, perbaikan kesejahteraan pegawai, peningkatan pengawasan dan penegakan aturan-aturan hukum, di samping upaya penindakan.
2. Birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, kreatif dan inovatif, dengan mengurangi pemborosan keuangan negara melalui program-program penghematan pembiayaan birokrasi. Penghitungan beban belanja riil birokrasi merupakan fokus utama sebagai dasar untuk mengidentifikasi pengeluaranpengeluaran negara yang dapat dihemat. Pengurangan pemborosan terterkait dengan besaran organisasi, kualitas pegawai serta sistem dan mekanisme kerja pegawai dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
3. Birokrasi yang transparan dan akuntabel, yang difokuskan agar praktek penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dapat diakses secara luas oleh masyarakat, sehingga dapat mempersempit peluang KKN, serta dalam rangka memberdayakan masyarakat.
4. Birokrasi yang amanah melayani, yang dilakukan dengan mengubah orientasi dan paradigma birokrasi yang primordial (minta dilayani) menjadi melayani masyarakat. Selanjutnya dibangun sistem yang memungkinkan birokrasi menjadi responsif terhadap berbagai keluhan dan kebutuhan, serta penciptaan kondisi perubahan ke arah lebih maju, berdaya saing tinggi yang benar dan tepat dari masyarakat.
5. Birokrasi yang terdesentralisasi, dengan manajemen yang benar, dibuat aturan agar pimpinan lembaga mendelegasikan sebagian kewenangan pengambilan keputusan kepada aparatur terdepan, sehingga pengambilan keputusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dapat dipersingkat dan dipercepat, efektif, efisien, dan lebih produktif. yakni well plan, well organize, well arange, and well control.
Kondisi obyektif
Menteri Taufiq Effendi mengungkapkan, kenyataan yang dihadapi belakangan ini adalah tingginya ekspektasi masyarakat yang sudah tidak sabar menginginkan perubahan, karena mereka sudah bosan dengan janji-janji tanpa realisasi, serta kejenuhan terhadap pelayanan publik yang masih buruk.
Di pihak lain, kondisi obyektif birokrasi pemerintahan yang jumlah dan persebaran alokasi serta kompetensi SDM Aparatur tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain itu tingkat kesejahteraan dan etos kerja pada umumnya masih rendah.
"Mengapa Pegawai malas? Karena yang lain juga malas. Mengapa malas? Karena tidak ada sanksi yang jelas. Mengapa malas? Karena rajin juga tidak ada gunanya. Mengapa malas? Karena memang tidak ada pekerjaan. Mengapa pegawai negeri korup? Karena yang lain juga korup. Mengapa korup? Korupsinya beramai-ramai kok. Mengapa korup? Sanksinya nggak jelas kok," tutur Meneg PAN menggambarkan kondisi obyektif SDM Aparatur.
Dari sisi kelembagaan (organisasi), dewasa ini telah terjadi pembengkakan lembaga-lembaga ekstra struktural, yakni sebanyak 52 lembaga. Selain menjadi beban APBN, lembaga-lembaga itu menduplikasi peran/fungsi lembaga yang secara fungsional bertanggungjawab.
Dari sisi ketatalaksanaan, banyaknya ketidakjelasan prosedur kerja, bertele-tele dan menyita waktu, banyaknya meja birokrasi yang terlibat dalam penyelesian dokumen merupakan permasalahan tersendiri di bidang ketatalaksanaan. lni akibat belum adanya Standard Operating Procedure (SOP) dari aktivitas birokrasi pemerintahan, dan belum optimalnya pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Empat strategi
Dengan kondisi obyektif tersebut, maka ada empat strategi yang digunakan dalam reformasi birokrasi, yakni restrukturisasi; simplifikasi dan otomatisasi; rasionalisasi; serta regulasi & deregulasi.
Restrukturisasi diterapkan untuk mengubah, mengganti, dan menyempurnakan struktur organisasi yang dinilai tidak efisien, menimbulkan ekonomi biaya tinggi, terjadi tumpang tindih fungsi, kurang efektif. Restrukturisasi juga diberlakukan terhadap sistem yang dinilai kurang proporsional, atau kurang memberikan hasil optimal.
Adapun simpliflkasi (penyederhanaan) diterapkan untuk sistem prosedur, proses, dan cara yang rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama. Selain itu juga dapat dilakukan melalui sistem otomatisasi atau optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga proses atau prosedur bisa ditempuh dalam waktu singkat.
Rasionalisasi dan realokasi SDM Aparatur dilakukan agar lebih efektif dan efisien, dan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi. Regulasi diberlakukan untuk hal-hal yang belum diatur.
Adapun deregulasi dilakukan terhadap berbagai peraturan perundangan yang dinilai menimbulkan masalah.
Sumber: Layanan Publik, Berkala Kementerian Negara PAN, Tahun III Edisi XX 2007.