|
TUJUH FAKTOR PENENTU Agar reformasi birokrasi dapat berjalan baik tanpa kehilangan arah, dan lebih rasional, harus memperhatikan 7 (tujuh) faktor penentu, yakni: 1. Kemauan dan komitmen politik yang kuat, mulai dari pimpinan tertinggi sampai pimpinan instansi terbawah, yang harus bisa diterjemahkan oleh seluruh aparatur dalam tekad untuk melakukan reformasi; 2. Kesepahaman, yakni kesamaan persepsi, pandangan, dan cara berpikir setiap aparatur, bahwa reformasi birokrasi baru dijalankan demi meningkatkan kualitas aparatur itu sendiri dan kualitas hidup masyarakat; 3. Konsistensi dan keseriusan,. yang sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, karena hal itu merupakan proses yang berulang dan berkelanjutan. Konsistensi juga berarti kedisiplinan untuk menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada; 4. Sistem penunjang, yang diperlukan untuk mensukseskan reformasi birokrasi, yakni nomor identitas tunggal (single identification number/SIN), e-government, dan criminal justice system (CJS); 5. Undang-undang, yang sangat erat kaitannya dengan keberhasilan reformasi birokrasi, tetapi masih ada yang perlu diselesaikan. Yakni (1) RUU Pelayanan Publik; (2) RUU Administrasi Pemerintahan; (3) RUU Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah; (4) RUU Etika Penyelenggara Negara; (5) RUU Sistem Pengawasan Nasional; (6) RUU Kepegawaian Negara; (7) RUU Badan Layanan Nirlaba; (8) RUU Kementerian & Kementerian Negara; dan (9) RUD Akuntabilitas Penyelenggara Negara; 6. Ketersediaan anggaran, agar reformasi birokrasi berjalan rasional diperlukan anggaran yang memadai; 7. Sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur, seperti komisi atau lembaga pemantau, organisasi masyarakat atau 'watchdog' dan mekanisme pelibatan partisipasi masyarakat secara aktif. Sumber: diolah dari Layanan Publik, Berkala Kementerian Negara PAN, Tahun III Edisi XX 2007.
|