spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
Halaman Muka arrow Sikap Hakim
Sikap Hakim Cetak E-mail

SIKAP HAKIM

 

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:

 

A. DALAM PERSIDANGAN :

1. Bersikap dan  bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :

a.     Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan  dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan  tidak terlalu lama.

b.     Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan  perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti­-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).

c.     Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).

d.     Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan  dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan  diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account­ability) guna menjamin sifat keterbukaan (trans­parancy) dan  kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.

e.     Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

2.     Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.

3.     Harus bersifat sopan, tegas dan  bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.

4.     Harus menjaga kewibawaan dan  kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.

5.     Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan  keadilan.

 

B. TERHADAP SESAMA REKAN

1.     Memelihara dan  memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.

2.     Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.

3.     Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.

4.     Menjaga nama baik dan  martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

 

C. TERHADAP BAWAHAN/PEGAWAI

1.     Harus mempunyai sifat kepemimpinan.

2.     Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.

3.     Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.

4.     Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.

5.     Memberi contoh kedisiplinan.

 

D.  TERHADAP MASYARAKAT

1. Menghormati dan menghargai orang lain.

2. Tidak sombong dan  tidak mau menang sendiri.

3. Hidup sederhana.

 

E. TERHADAP KELUARGA/RUMAH TANGGA

1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.

2. Menjaga ketentraman dan  keutuhan keluarga.

3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan  pandangan masyarakat.

 

Sumber: Pasal 4 Kode Etik Hakim Indonesia

Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 21 January 2008 )
 
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB