spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
Halaman Muka arrow Acara Perdata arrow Pihak-pihak dalam Perkara
Pihak-pihak dalam Perkara Cetak E-mail

Abstraksi: Tergugat meninggal sebelum perkara diputus

Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan.

Putusan MahkamahAgung tgl. 10-7-1971 No. 332 K/Sip/l971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 278.

Abstraksi: Tergugat meninggal sebelum perkara diputus

Karena tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-12-1975 No. 459 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.



Abstraksi: Tergugat meninggal sebelum perkara diputus

Dalam hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh ahli waris tergugat.

Karena i. c. dari berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh ahli waris tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperbaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada ahli waris.

harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutuskan pokok perkaranya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1971 No. 429 K/Sip/1971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.



Abstraksi: Pihak yang dituntut melakukan tindakan namun tidak digugat, maka gugatan tidak dapat diterima.

Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena I. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang Prapatan, 3. Ireda OKI, dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah OKI tidak turut digugat dalam perkara ini.

Petitum 2: Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda OKI, dan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah OKI di Jakarta untuk membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Seobah bin Ali.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-3-1975 No. 216 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.



Abstraksi: Pihak “turut penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara, sehingga dianggap sebagai penggugat.

Karena pengertian "turut penggugat" tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai "turut penggugat") oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.

Putusan Mahkamah Agung tgI. 28-1-1976 No. 201 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.



Pihak dalam Perkara

Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh tergugat I-pembanding sendiri, tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap tergugat I-pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgI. 9-12-1975 No. 437 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.



Pihak dalam Perkara

bahwa tergugat II-pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam perkara ini; .

bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu.

bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl 11-11-1975 No. 1078 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.



Pihak-Pihak dalam Perkara

Gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam surat gugatan tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan tergugat sebagai pengurus yayasan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 20 April 1977 No. 601 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 416.



Pihak dalam Perkara

Dalam perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kotamadya Palembang karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kotamadya).

Putusan Mahkamah Agung tg1. 12-2-1976 No. 966 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.



Pihak dalam Perkara

Karena K. U .P. merupakan lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikutsertakan tergugat II/terbanding II (Kepala K.U.P) sedang petita gugatan juga khusus ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.

PutusanMahkamahAgung tgl. 19-8-1975 No. 312 KISip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.



Pihak-Pihak dalam Perkara

Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mem­pertimbangkan:

Bahwa karena yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 12 April 1977 No. 503 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 417.



Pihak dalam Perkara

Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kotamadya Palembang, karena secara "Feitelijk" tergugat asal yang menguasai tanah perkara.

(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kotamadya).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-2-1976 No. 966 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.



Pihak yang Berperkara

Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak sah, tidak harus diajukan suami istri bersama tetapi dapat diajukan oleh suami maupun istri sendiri (i.c. gugatan diajukan oleh istri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami istri kedua-duanya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1957 No. 231 K/Sip/1956.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.



Pihak-Pihak dalam Perkara

Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua ahli waris turut serra ataupun disertakan (i. c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikutsertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-1-1959 No. 244 K/Sip/1959.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.



Pihak yang Beperkara

Karena menurut statuten CV diurus oleh Direktur yang bertindak di dalam dan di luar Pengadilan dan menurut Pasal 19 s.d. 21 W. v.K. di dalam CV tidak ada Direktur Utama, gugatan diajukan oleh "Direktur Utama" atas nama CV tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-5-1973 No. 25 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.



Pihak yang Beperkara

Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan di manakah kedudukan daripada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhumah Abdulrachman Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan.

harus dibatalkan, karena tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat­-penggugat asal adalah ahli waris dari almarhum Abdulrachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada ahli waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya di kemudian hari.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-10-1973 No. 1032 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282-283.



Pihak yang Beperkara

Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i. c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonvensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-10-1973 No. 476 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.



Pihak dalam Beperkara

Karena yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut tidak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-10-1975 No.1206 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.



Pihak dalam Perkara

Gugatan yang diajukan oleh penggugat sendiri (sebagai ahli waris) dapat diterima karena ahli waris lain-lainnya dari almarhumah Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.



Pihak dalam Perkara

bahwa karena yang berutang kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut;

bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.



Pihak-Pihak dalam Perkara

Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku aparat Pemerintah Pusat, gugatan seharusnya ditujukan kepada: Pemerintah RI qq. Departemen Dalam Negeri qq. Gubernur Jawa Tengah qq. Pemerintah Kelurahan Krajan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 27 Oktober 1977 No. 1004 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 417.



Pihak dalam Perkara

Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum, maka R. A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.



Pihak dalam Perkara

Karena tergugat I pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Netap hr. Karo dan anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan tergugat I.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.



Pihak yang Berperkara

Karena persil sengketa tercatat atas nama PT Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai tergugat atau turut tergugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.



Pihak-Pihak dalam Perkara

Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah Shin Asahigawa Co. Ltd., ia sebagai representative dapat digugat. Yang digugat dalam perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co. Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd. Tokyo diakui sebagai kantornya di Jakarta.

oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: "Menyatakan gugatan penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat diterima."

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.



Gugatan dan Pihak yang Beperkara

Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat dalam perkara.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.



Gugatan dan Pihak yang Beperkara

Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya menuntut barang-barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami masih hidup, hal mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Haji Bustami.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.



Gugatan dan Pihak yang Beperkara

Dalam mempertahankan gono-gini terhadap orang ketiga, memang benar salah seorang dari suami istri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak sendiri, selaku kuasa dari istrinya tanpa surat khusus untuk itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286.



Gugatan dan Pihak yang Beperkara

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl. 30 April 1972 tidak relevan karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut "mengajukan gugatan terhadap BNI 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/ Barat" dan juga menyebut "naik appel", lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir.

Oleh Pengadilan Tinggi surat kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihak­pihak yang beperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan Pasal 123 R.I.R. sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286.



Pihak-Pihak dalam Perkara

Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan:

Karena dalam gugatan ini yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketaan sebagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286-387.



Gugatan dan Pihak yang Berperkara

Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan sebagai tergugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287.



Gugatan dan Pihak yang Berperkara

Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/ penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan H.I.R.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287.



Gugatan dan Pihak yang Berperkara

Abstraksi: Tuntutan atas upah advokat tidak dapat dikabulkan.

Karena H.I.R. tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara ditambah 10% inkaso komisi ditambah 20% pajak penjualan inkaso komisi tidak dapat dikabulkan;

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1975 No. 983 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287.



Gugatan dan Pihak yang Beperkara

Abstraksi: Penggugat meninggal dan tidak dilanjutkan ahli warisnya, maka gugatan gugur.

Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-5-1974 No. 431 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.



Gugatan dan Pihak yang Berperkara

Abstraksi: Tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.

Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut yurispru­densi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-11-1975 No. 516 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.



Gugatan dan Pihak yang Beperkara

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Gugat yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah badan hukum; seharusnya yang digugat ialah: 1. M.Rambi, Asisten Wedana Kec. Teluk Mengkudu. 2. Letda. Bustami, dan Puterpra 19 Teluk Mengkudu. 3. Abunyamin, Inspektur Polisi Tk. II, Dan Sek 20232 Teluk Mengkudu.

Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat, dan murah seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakiman No. 14/1970, maka haruslah dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam kedudukannya sebagai Pejabat Asisten Wedana dan Puterpra serta Dan Sek Kepolisian.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1975 No. 157 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.



Gugatan dan Pihak-Pihak yang Beperkara

Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang berperkara:

Seharusnya penggugat adalah CV Alatas Medan, Direkturnya Aris Sihombing.

Tergugat adalah:

I. Musda Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari:

a. Camat Kecamatan Teluk Mengkudu

b. Dan Sek Polri Kecamatan Teluk Mengkudu

c. Dan Puterpra Kecamatan Teluk Mengkudu

II. Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang di Medan

dalam putusan Pengadilan Tinggi tercantum sebagai berikut:

1. Rulu Sitepu Indeskati, S.H. pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk Mengkudu);

2. Abdul Jalil Siregar, S.H. Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupati Kabupaten Deli Serdang di Medan).

Tergugat I dan II pembanding lawan Ny. Rehngena Purba, S.H., pengacara, tempat tinggal di jalan Letjen S. Parman 236 Telp. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV Alatas Medan) penggugat-terbanding.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1975 No. 157 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 289.



Penarikan Pihak Ketiga ke dalam Perkara

Pengikutsertaan pihak ketiga dalam suatu proses perdata yang sedang berjalan, ditentukan oleh ada tidaknya permintaan untuk itu dari para pihak atau pihak ketiga di luar perkara yang merasa berkepentingan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13 Maret 1979 No. 1411 K/Sip/1978.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 417.

Penarikan Pihak Ketiga dalam Perkara

Bahwa hakim pertama telah menjadikan istri kedua dari tergugat sebagai pihak ke III dalam perkara ini, dengan tiada lawan.

Bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan dalam perkara sebagai tergugat II di samping suaminya sebagai tergugat I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang-barang cidra.

Putusan Mahkamah Agung tgL 17-6-1976 No. 175 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 289.



Penarikan Pihak Ketiga ke Dalam Perkara

Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai turut tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-11-1975 No. 457 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 289.



Penarikan Pihak Ketiga ke Dalam Perkara

Abstraksi: Hanya penggugatlah yang berwenang menentukan siapa yang digugat.

Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan asas acara perdata, bahwa hanya penggugatlah yang harus berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-6-1971 No. 305 K/Sip/1971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 290.



Pengunduran Tergugat di Persidangan

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pengunduran tergugat II pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena penggugat berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga tergugat II harus tetap dianggap sebagai pihak dalam perkara.

(i.e. pada sidang ketiga Pengadilan Negeri tergugat II mengundurkan diri sebagai tergugat untuk kemudian bertindak sebagai saksi dari tergugat).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-3-1976 No. 832 K/Sip/l973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 290.



Pengurangan Tergugat di Persidangan

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Putusan Hakim pertama yang menyangkut 14 orang tergugat, yang selama sidang beriangsung, di luar sidang persoalannya telah selesai dengan pihak penggugat secara damai, kemudian dalam diktum bagian kedua menghukum mereka untuk menaati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat.

Bahwa seharusnya dalam hal tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para penggugat agar mereka sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan apabila pihak penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-1-1976 No. 201 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 290.



Pengurangan Tergugat di Persidangan

Hakim pertama telah menyalahi hukum acara karena menganggap tergugat I dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan.

(i.e. Pengadilan Negeri mempertimbangkan: bahwa tergugat I menyatakan bahwa ia tldak pernah menghaki atau menjual sawah sengketa; - bahwa dalam surat gugatan juga tidak pernah disinggung apakah tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut - bahwa oleh tergugat itu tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1976 No. 482 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 291.



Intervensi

Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai istilah intervenient (intervensi) dan pembantah.

Intervenient (i.c. tussenkomst) adalah pihak ketiga yang tadinya berdiri di luar acara sengketa ini, kemudian diizinkan masuk ke dalam acara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri.

Sedangkan pembantah (dalam perkara ini) adalah pihak ketiga yang membela kepentingannya sendiri, tetapi tetap berada di luar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok antara penggugat dan tergugat.

Oleh karena itu, intervenient tidak dapat merangkap menjadi pembantah dalam satu perkara yang sama.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 418.



Intervensi

Meskipun Rudy Sulistio dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini, atas pertimbangan ini intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-10-1975 No. 1060 K/Sip/l972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 291.


Pihak-Pihak dalam Perkara

Adanya hubungan kakak-adik kandung antara Hakim Anggota Majelis Pengadilan Tinggi dengan pembela salah satu pihak merupakan pelanggaran terhadap Pasal 702 RBg., maka Pengadilan Tinggi harus memeriksa kembali pokok perkaranya dan memutusnya dalam tingkat banding dengan susunan majelis Hakim yang lain.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 Juli 1977 No. 1192 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 416.


Surat Kuasa untuk Berperkara

Karena dalam surat kuasa sudah disebutkan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, dan dari berita acara pemeriksaan sidang pertama ternyata bahwa yang bersangkutan hadir sendiri dengan didampingi oleh kuasanya maka dianggap surat kuasa tersebut juga untuk pemeriksaan tingkat banding dan sudah khusus, meskipun surat kuasa itu tidak dibuat untuk perkara ini, sehingga permohonan banding seharusnya dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-4-1976 No. 453 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 418.

Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 15 February 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB