|
Inilah kisah pemuatan yurisprudensi dalam situs ini. Alkisah, pada 1977, Mahkamah Agung RI menghimpun secara sistematis kaidah/pertimbangan hukum terpenting yang pernah diputus oleh MA sejak 1950. Untuk maksud itu MA telah mengolah sekitar 2.500 putusan Mahkamah Agung, baik mengenai perkara lama yang pernah dimuat dalam berbagai penerbitan, seperti dalam majalah hukum dan buku himpunan yurisprudensi, maupun putusan-putusan baru yang belum pernah diumumkan. Mencakup kaidah/pertimbangan hukum yang dianggap penting yang pernah diputus MA dalam bidang hukum perdata, adat, dagang, acara perdata, pidana, dan hukum acara pidana. Sistematika didasarkan pada klasifikasi yang telah digunakan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam mengadakan inventarisasi yurisprudensi di wilayah hukumnya masing-masing. Selanjutnya pada 1993, bekerjasama dengan The Asia Foundation, MA menerbitkan kembali himpunan kaedah hukum tersebut, yang dilengkapi dengan Tambahan I, hingga mencakup putusan MA terkini, pada saat itu. Buku tersebut adalah “Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia”, diterbitkan Mahkamah Agung RI, 1993. Di samping itu, dalam setiap tahunnya MA secara rutin menerbitkan buku Yurisprudensi yang berisi rangkuman kaidah hukum dan putusan lengkapnya, diterbitkan secara berkala tiap tahun, sejak 1969 hingga sekarang, setidaknya sampai pada edisi 2007 yang belum lama berselang diterima redaksi. Perlu dikisahkan pula, pada 2002 MA menerbitkan “Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969-2001” yang berisi petikan kaidah hukumnya saja, yang bersumber dari buku Yurisprudensi yang diterbitkan tahunan tersebut. Dengan menelusuri kisah tersebut, hingga tidur dengan berbantalkan tumpukan buku-buku tentang yurisprudensi sebagaimana yang dikisahkan di atas, yang tadinya tertata rapi di perpustakaan PN Sleman, kami berusaha menampilkan kembali yurisprudensi tersebut, walau cuma kaidah hukumnya. Kami salin bahan-bahan tersebut, lembar demi lembar, setahap demi setahap, tahun demi tahun penerbitan, dan berharap hingga dapat mencakup kaidah hukum dari yurisprudensi termutakhir untuk bisa anda akses melalui situs ini dengan mudah. Mudah-mudahan. Singkat kisah, semoga penulisan ini menjadi kegiatan yang mudah dan membawa barokah, lancar jaya, dan dapat selesai dalam tempo yang tidak terlalu lama. Kerabat kerja pnsleman.com Tips bermanfaat: Jika anda mengutip kaidah hukum dari yurisprudensi, dan menggunakannya untuk membangun argumentasi hukum, maka disamping menunjukkan Nomor Putusan, cantumkan juga sumbernya, darimana kaidah hukum tersebut dikutip. Pencantuman ini kira-kira akan luar biasa bermanfaat bilamana hakim yang memutus tersebut ternyata masih memerlukan untuk mencocokkan otentifikasi kaidah tersebut dengan sumber aslinya, ataupun untuk mendapatkan putusan lengkap yang dijadikan yurisprudensi tersebut (untuk mengetahui kontekstual perkara dan dalam situasi apa penerapan dari kaidah tersebut). Hakim tersebut akan dengan mudah mendapatkan putusan lengkapnya atau sumber asli darimana kaidah hukum dikutip di antara sekian banyak buku yurisprudensi, dari sumber yang anda tunjukkan. Hemat waktu, hemat tenaga, dan dapat menghindari kerumitan berkat anda.
|