|
SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (Terdakwa Moch Marwoto) |
|
|
|
Sidang Perkara No348/Pid.B/PN.Slmn atas nama terdakwa MOCH. MARWOTO bin KOMAR sebagaimana berita acara penundaan sidang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2009, sesuai konfirmasi dari LANUD ADI SUCIPTO Yogyakarta, maka Majelis Hakim menetapkan Sidang PEmeriksaan Setempat (PS) akan dilaksanakan pada : Hari : Senin Tanggal : 12 Januari 2009 Pukul : 09.00 WIB Tempat : Ruang Sidang Prof Umar Senoadji, SH PN Sleman Setelah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum selanjutnya sidang diskors untuk kembali di buka di LANUD ADI SUCIPTO Yogyakarta pada pukul 09.45 WIB Humas PN Sleman
MUSLIM, SH
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 12 January 2009 )
|